Abstrak


Pengulangan Tindak Pidana Aborsi yang Dilakukan oleh Dokter Tanpa Izin Praktik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1077/Pid.B/2011/PN.SBY)


Oleh :
Taufan Adrian Renaldy - E0011308 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui ancaman sanksi pidana bagi dokter tanpa izin praktik yang melakukan pengulangan tindak pidana aborsi dalam sistem hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui sanksi pidana yang dijatuhkan serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap dokter tanpa izin praktik yang melakukan pengulangan tindak pidana aborsi pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1077/Pid.B/2011/PN.SBY.
Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif bersifat preskiptif dengan menggunakan sumber bahan-bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengulangan tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh dokter tanpa izin praktik dan Premis Minor yaitu Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1077/Pid.B/2011/PN.SBY dari kedua hal tersebut kemudian ditarik suatu konklusi guna mendapat jawaban atas ancaman sanksi pidana bagi dokter tanpa izin praktik yang melakukan pengulangan tindak pidana aborsi dalam sistem hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap dokter tanpa izin praktik yang melakukan pengulangan tindak pidana aborsi pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1077/Pid.B/2011/PN.SBY
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, kesatu, ancaman sanksi pidana bagi Terdakwa dr. H. Edward Armando adalah menggunakan ketentuan Pasal 348 ayat (1) KUHP,  Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Kedua, sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dr. H. Edward Armando adalah pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan dasar pertimbangan hakim terdapat pertimbangan-pertimbangan hakim yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kata kunci : Pengulangan tindak pidana, Aborsi, Dokter tanpa izin praktik.
ABSTRACT
The writing of this law aims to understand the threat of criminal sanctions for doctors without permission practices that do a repetition of crime abortion in criminal legal system in Indonesia to understand criminal sanctions inflicted and basic consideration in dropping criminal judge to permit practices that do doctors without repetition of abortion in verdict district court Surabaya number 1077/Pid.B/2011/PN.SBY.
The writing of this law including research law normative spatially preskiptive by using a source of materials law, both in the form of material primary law, material secondary law. The collection of material technique law in this research is by means of the study of literature .In writing this law, writer using analysis with the methods of deduction that is rooted in the submission of major namely the premise of the legislation governing about repetition crimes abortion performed by doctor practices without permission and a minor premise is verdict district court Surabaya Number 1077/Pid.B/2011/PN.SBY of the two things then drawn a conclusions in order to seek a response to the threat of criminal sanctions for doctors without permission practice of one who do the repetition of the criminal act of all abortions performed in a system of criminal law Indonesia and to find out the basic consideration of  the judge in criminal dropped against doctors without permission practices that do repetition of criminal acts of abortion in verdict district court Surabaya number 1077/Pid.B/2011/PN.SBY.
Based on the results of research and discussion of drawing conclusions produced, first, the threat of criminal sanctions for the defendant dr. h .Edward Armando is using the provisions of article 348 paragraph 1 KUHP , article 194 The Law Number 36 Years 2009 about Health and The Law Number 29 Years 2004 about Practice of Medicine. Second, criminal sanctions which are dropped against the defendant dr. H. Edward Armando is criminal jailed for three year, and the consideration of a judge there are taking into account the judge who has not in accordance with the provisions of rules and regulations in Indonesia.
Keywords: Repetition of a crime, Abortion, Doctor without permission practices