Abstrak


TINJAUAN KONSTRUKSI PEMBUKTIAN PENUNTUT UMUM DAN PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM (RATIO DECIDENDI) PADA KASUS PENCABULAN TERHADAP ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR: 164/PID.SUS/2021/PN.KRG)


Oleh :
Yordan Triadi Wibowo - E0019440 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji konstruksi pembuktian penuntut umum atas suatu kasus pencabulan terhadap anak dan pertimbangan hukum hakim yang memutus suatu kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan di dalam penelitian ini dengan studi dokumen dan studi bahan pustaka.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa konstruksi pembuktian penuntut umum dengan mengajukan beberapa alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa telah memenuhi enam pilar/parameter pembuktian yakni Bewijstheorie, Bewijsmiddelen, Bewijsvoering, Bewijslast, Bewijskracht, dan Bewijs minimmum. Pertimbangan hukum hakim Putusan Nomor: 164/Pid.Sus/2021/PN.Krg didasarkan pada aspek yuridis maupun non yuridis. Pertimbangan yuridis pada Putusan Nomor: 164/Pid.Sus/2021/PN.Krg terdiri dari dakwaan, pembuktian penuntut umum maupun penasihat hukum, tuntutan dari jaksa penuntut umum, pembelaan penasihat hukum, barang bukti, dan unsur-unsur dalam pasal dakwaan primair dengan dihubungkan pada alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum di persidangan. Pertimbangan non yuridis yang didasarkan pada keadaan/hal-hal yang memberatkan dan meringankan diri terdakwa. Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa yang memasukkan ujung selang air berkepala besi ke dalam alat kelamin anak korban merupakan perbuatan cabul terhadap anak. Sehingga menimbulkan kajian atau telaah menarik mengenai perbuatan terdakwa tersebut dengan pencabulan terhadap anak berdasarkan pertimbangan hukum hakim pada Putusan Nomor: 164/Pid.Sus/2021/PN.Krg.