Abstrak


Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Anak dalam Perkara Pencabulan (Studi Putusan PN Wonogiri Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wng)


Oleh :
Anisa Septiana Saputri - E0019050 - Fak. Hukum

ANISA SEPTIANA SAPUTRI. E0019050. 2023. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP TERDAKWA ANAK DALAM PERKARA PENCABULAN (STUDI PUTUSAN PN WONOGIRI NOMOR 6/PID.SUS-ANAK/2022/PN WNG). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anak dalam perkara pencabulan pada Putusan PN Wonogiri Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wng dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan untuk mengetahui konsekuensi yuridis tindak pidana pencabulan Anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam penjatuhan sanksi anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Jenis Penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah Pendekatan Kasus (Case approach). Penelitian menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan (library research) untuk memperoleh hukum yang terkait dengan masalah yang diteliti. Sedangkan teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah silogisme deduktif yaitu proses berpikir yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pidana penjara hanya dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu per dua) dari ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Selain itu ketentuan pasal 82 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan tambahan pidana 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana tidak dapat diterapkan. Kepada anak meskipun atas perbuatannya anak telah terbukti memenuhi unsur dari ayat tersebut, pidana tambahan tersebut dikecualikan bagi pelaku anak.