Abstrak


PERAN PENGAWAS DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020


Oleh :
Widyasari Rizki Ananda Rahmadewi - E0019429 - Fak. Hukum

ABSTRAK

WIDYASARI RIZKI ANANDA RAHMADEWI, E0019429, PERAN PENGAWAS DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PERJANJIAN WAKTU TERTENTU PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020.
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mngetahui pemenuhan perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT di Daerah Istimewa Yogyakarta melalui pengaturan Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) dan peran Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan statute approach (pendekatan perundang-undangan). Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dan wawancara (deep interview). Selaras dengan teknik pengumpulan data yang Penulis ambil, maka Penulis menggunakan teknik analisis data metode analisis kualitatif, yakni berfokus pada analisa data skunder dan primer yang peneliti kumpulkan dari hasil Penelitian Lapangan (field research). Peneliti melakukan pendalaman akan data yang telah dihimpun secara menyeluruh, sistematis, kritis dan konstruktif dalam sistem hukum ketenagakerjaan.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) di Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap pemberian perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT belum sepenuhnya terpenuhi karena masih ditemukan pemberian upah yang belum sesuai dengan UMK, tidak terpenuhinya upah kerja lembur, masih ditemukan pekerja PKWT yang belum didaftarkan dalam program jaminan sosial, pemberian kompensasi waktu berakhirnya PKWT dan lain sebagainya. Adapun peran pengawas meliputi melakukan pemeriksaan ketenagakerjaan, memberikan nasihat dan saran teknis, memberikan pelatihan, konsultasi secara langsung, serta pendampingan kepada perusahaan maupun buruh/pekerja sebagai upaya preventif-edukatif. Memperkuat Sinergi Antar Serikat Pekerja Dengan Pengawas. Penerbitan nota pemeriksaan I, II, ataupun Khusus terhadap temuan yang ditemukan di lapangan sebagai upaya represif-non yustisial dan. Memfasilitasi tindakan represif yustisia terhadap laporan ketidak patuhan.