Abstrak


PROBLEMATIKA REGULASI PENOLAKAN EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE KOMERSIAL INTERNASIONAL DI INDONESIA BERDASARKAN ASAS KETERTIBAN UMUM


Oleh :
Millati Mu'arrifa - E0019259 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan menjelaskan terkait dengan pengaturan atas kedudukan asas ketertiban umum dalam hukum positif Indonesia dan ketentuan internasional serta urgensi asas ketertiban umum yang dijadikan dasar atas penolakan eksekusi putusan arbitrase komersial yang diajukan permintaan eksekusinya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian evaluatif, menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum dengan metode deduktif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Berdasarkan penelitian hukum dan pembahasan, didapat hasil bahwa, pertama pengaturan atas kedudukan asas ketertiban umum dalam hukum positif Indonesia dan ketentuan internasional di dalam beberapa ketentuan hanya mencantumkan kausul ketertiban umum dan beberapa ketentuan lainnya hanya memberikan pengertian asas ketertiban umum secara general sehingga terhadap asas ketertiban umum tidak ditemukannya limitasi definisi dan batas-batas yang rigid. Kedua, urgensi asas ketertiban umum dijadikan dasar atas penolakan eksekusi putusan arbitrase komersial yang diajukan permintaan eksekusinya di Indonesia yaitu untuk melindungi kesejahteraan negara dalam keseluruhannya. Kesimpulan dari hasil penelitian ini bahwa, ketiadaan limitasi yang rigid terhadap asas ketertiban umum ini berimplikasi atas dua hal, yaitu terjadinya penolakan eksekusi putusan arbitrase internasional sehingga menjadikan ketidakpastian hukum putusan arbitrase internasional dan dipandangnya Indonesia sebagai negara yang tidak ramah dengan putusan arbitrase internasional.