;

Abstrak


Strategi Kelembagaan Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Karst Esensial yang Berkelanjutan di Kabupaten Trenggalek


Oleh :
Bandung Setyobudi - S311908003 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk 1) mengidentifikasi dan memetakan  masalah perlindungan dan pengelolaan kawasan karst di Kabupaten Trenggalek, 2) membangun  strategi kelembagaan perlindungan dan pengelolaan kawasan ekosistem karst di Kabupaten Trenggalek.Metode yang digunakan yaitu doktrinal dengan analisis deduksi yang terfokus pada norma-norma positif dan non-doktrinal dengan analisis kualitatif dari bahan primer dan bahan sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan sosiologis. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan studi kepustakaan
Hasil penelitian menunjukkan: 1) identifikasi dan pemetaan masalah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan kawasan ekosistem karst di Kabupaten Trenggalek terletak pada permasalahan regulasi dan kelembagaan.Peraturan perundang-undangan yang bersifat sektoraldan parsial serta kurang mewadahi yang berdampak pada pembatasan kewenangan pemerintah Kabupaten Trenggalek. Permasalahan kelembagaan dipengaruhi oleh faktor antar lembaga yang berwenang mempunyai pandangan dan kepentingan yang berbeda dalam melakukan pengelolaan dan perlindungan ekosistem karst yang ada.Akibatnya, pengelolaan dan perlindungan terhadap kawasan ekosistem karst belum dilakukan pemanfaatan sama sekali. 2) strategi yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan strategi regulasi dan strategi kelembagaan. Strategi regulasi dapat dilakukan dengan membentuk peraturan daerah Kabupaten yang mengatur secara spesifik tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Strategi kelembagaan dilakukan dengan pembentukan forum kolaborasi dan/atau forum komunikasi berbasis musyawarah antar pihak yang diinisiasi oleh bupati dengan tujuan tercapainya forum kemitraan.

Kata Kunci: Ekosistem  Esensial Karst, Pemerintah Daerah Kabupaten, Pembangunan Berkelanjutan, Kelembagaan, Peraturan Perundang-Undangan