Abstrak


Kedudukan Keterangan Ahli Farmakologi dalam Pembuktian Tindak Pidana dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar dan Pertimbangan Hakim dalam Memutus (Studi Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2021/PN Pti


Oleh :
Ana Pristiwijayani - E0019041 - Fak. Hukum

Penelitian yang dilakukan oleh penulis bertujuan untuk mengetahui kedudukan keterangan ahli farmakologi dalam pembuktian serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan pertimbangan hakim dalam memutus (Studi Putusan Nomor: 14/Pid.Sus/2021/PN Pti). Jenis penelitian hukum ini adalah ialah penelitian hukum normatif serta bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Analisa penelitian yang digunakan yaitu silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, kedudukan keterangan ahli farmakologi dibandingkan dengan alat bukti yang lain adalah sama sepanjang syarat-syarat sebagai alat bukti yang sah terpenuhi. Kedua, bahwa pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana oleh terdakwa Ahmad Nur Muchlisin sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP karena sudah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keterangan ahli farmakologi tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat.