Abstrak


Kajian ATas Pertimbangan Hukum Hakim dalam Memutus Perkara Anak Sebagai Perantara Jual Beli Narkotika ( Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2022/PNWng)


Oleh :
Laksmidari Khansa' Bella Wisnu Wardani - E0019233 - Fak. Hukum

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutus suatu perkara narkotika dengan Anak yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika dalam studi putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2022/PNWng. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan studi pustaka/ dokumen. Teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme dengan menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana dengan Anak sebagai terdakwa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP dan UU SPPA. Anak Berkonflik dengan Hukum telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum melalui pembuktian yang telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Selain itu, putusan hakim juga telah sesuai dengan ketentuan UU SPPA dimana Anak diadili berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak. Akan tetapi penjatuhan pidana yang diberikan terhadap Anak dirasa terlalu berat. Mengingat dalam hal ini Anak juga merupakan korban dari orang dewasa yang memanfaatkannya demi keuntungan mereka. Majelis Hakim perlu mempertimbangkan kembali aspek yuridis dan non-yuridis Anak pertimbangan sehingga hukuman Anak dapat  lebih ringan dan sesuai dengan tujuan awal adanya UU SPPA.