;

Abstrak


Diskresi Penghentian Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Kepolisian Pasca Pengembalian Kerugian Negara dalam Perspektif Kepastian Hukum


Oleh :
Yesi Arfianto - S332008011 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini mempertanyakan STR Kabareskrim Nomor 206/VII/2016 termasuk Diskresi Kepolisian dan kedudukannya dalam sistem hirarki perundang-undangan, selanjutnya penelitian, ini juga mempertanyakan STR Kabareskrim Nomor 206/VII/2016 dalam perspektif kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian yang diperoleh yakni: 1. STR Kabareskrim Polri Nomor 206/VII/2016 sebagai produk diskresi institusi kepolisian merupakan kewenangan yang diberikan kepada institusi kepolisian melalui Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan jika dilihat dari aspek sistem hukum nasional produk diskresi tersebut mempunyai kedudukan hukum sepanjang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan pengakuan terhadap produk hukum yang dibentuk Lembaga, atau Komisi setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang. Selain itu pembentukan produk hukum tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, 2. STR Kabareskrim Polri Nomor 206/VTV/2016 tidak menjamin kepastiana hukum dikarenakan tidak sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengedepankan pengembalian kerugian negara dan pemidanaan, tidak adanya pengaturan mengenai batasan jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dihentikan penyelidikannya pasca pengembalian kerugian keuangan negara,jangka waktu pengembalian kerugian keuangan negara., tidak menjamin kepastian hukum apabila diketemukan bukti baru (novum) sehingga perkara tersebut dapat dibuka kembali. Rekomendasi/saran yang disampaikan adalah Surat Telegram Rahasia Kabareskrim Nomor 206/VU2016 tersebut harus ditinjau, dievaluasi dan disempurnakan sehingga dapat memberikan kepastian hukum, dengan cara meningkatkan kedudukannya menjadi Peraturan Kepolisian yang tidak saja dapat diuji secara materiil kelembagaan, disamping adanya kepastian hukum.

Kata Kunci: Diskresi, Penyelidikan, Kepolisian, Kepastian flukum