;

Abstrak


Pelaksanaan Hak Atas Persetujuan dalam Informed Consent untuk Perawatan Medis bagi Pasien Gangguan Jiwa Neurotik di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta


Oleh :
Santi Novia Ayu K. - S302008007 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui interpretasi pengertian gangguan mental berdasarkan KUH Perdata dan implementasi pemberian persetujuan dalam informed consent terhadap perawatan medis untuk pasien gangguan mental di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta yang diatur dalam KUH Perdata berdasarkan teori interpretasi gramatikal dan teori perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan teknik studi pustaka dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa interpretasi pengertian gangguan mental menurut Pasal 433 KUH Perdata yang menyatakan “dungu, gila atau mata gelap” hanya mengacu pada pasien gangguan jiwa psikotik, dan tidak sesuai dengan kondisi pasien gangguan jiwa neurotik yang dalam ilmu kesehatan dinilai masih cakap walaupun menderita gangguan jiwa. Dalam implementasinya yang terjadi di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta untuk pasien dengan gangguan jiwa neurotik dapat memberi persetujuan dalam informed consent untuk dirinya sendiri jika dilakukan perawatan medis, karena dari bidang ilmu kesehatan dalam hal ini dokter menyatakan bahwa pasien neurotik dianggap bisa bertindak atas dirinya sendiri dan memberi persetujuan karena penilaian reaitanya masih baik. Pada kenyataannya dalam pelaksanaan pemberian persetujuan oleh pasien gangguan jiwa neurotik di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta sudah diterapkan dengan baik sesuai Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, berdasarkan diagnosa dokter spesialis kesehatan jiwa maka pasien gangguan jiwa neurotik dapat memberikan persetujuan untuk dirinya sendiri dalam informed consent