Abstrak


Implementasi Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Kepala Desa di Desa Tumpang Krasak Kecamatan Jati Kabupaten Kudus


Oleh :
Bagus Muhammad Firdaus - E0019074 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mendalami tentang implementasi fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Kepala Desa di Desa Tumpang  Krasak Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, hambatan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Kepala Desa di Desa Tumpang  Krasak Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, dan konsep ideal fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Kepala Desa.

Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris bersifat preskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa. Sumber data sekunder yaitu buku, literatur, peraturan perundang-undangan, laporan arsip, dan dari internet. Setelah data diperoleh dilakukan teknis analisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Kepala Desa belum sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa Desa Tumpang Krasak belum menjalankan fungsi pengawasan terhadap Kepala Desa terkait denganpenyampaian Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa. Terdapat beberapa hambatan yang dialami sehingga berpengaruh terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan yaitu kurangnya pemahaman pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa dan kurangnya partisipasi masyarakat. Adapun konsep ideal yang ditawarkan dalam fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap kepala desa berdasarkan pada aspek implementasi peraturan, aspek lembaga, aspek pemerintah daerah, aspek peran masyarakat, dan aspek hubungan Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa.