Abstrak


PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD TERHADAP DEBITUR WANPRESTASI AKIBAT GUGATAN OBSCUUR LIBEL(STUDI PUTUSAN NOMOR 163/PDT.G/2021/PN. KLN).


Oleh :
Yudi Syahputra - E0019442 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai Apakah yang menjadi pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan berupa tidak dapat menerima gugatan penggugat (Niet Ontvankelijke Verklaard) dalam putusan pengadilan negeri klaten nomor 163/Pdt.G/2021/PN. Kln dan upaya hukum apa yang dapat diajukan Kreditur terhadap Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard nomor 163/Pdt.G/2021/PN. Kln. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif yaitu dengan menggunakan sumber-sumber bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara studi kepustakaan serta pengumpulan data dengan menggunakan teknik studi pustaka. Studi pustaka ini dilakukan dengan mengumpulkan bahan- bahan berupa buku-buku, dokumen-dokumen resmi, peraturan perundang- undangan, dan bahan pustaka lainnya yang ada kaitannya dengan objek yang diteliti, dalam penulisan hukum ini adalah putusan Hakim Pengadilan Negeri Klaten Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan memutus perkara dalam putusan nomor 163/Pdt.G/2021/PN. Kln menganggap bahwa gugatan penggugat Obscuur Libel . Berdasarkan fakta-fakta yang terdapat di persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten menarik kesimpulan bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah pinjam meminjam. Akan tetapi dalam petitum gugatan, Penggugat memohon adanya peralihan hak atas obyek tanah milik Tergugat II. Selain itu petitum gugatan Penggugat juga bertentangn Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2877 K/Pdt/1996. Maka dari itu. Putusan Pengadilan Negeri Klaten telah didasarkan pada pertimbangan hakim yang benar, yaitu berdasarkan pada fakta hukum yang relevan secara yuridis sesuai dengan fakta-fakta persidangan danberdasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan. Adapun upaya hukum yang dapat diajukan Kreditur terhadap Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard Nomor 163/Pdt.G/2021/PN. Kln. Adalah dengan mengajukan gugatan kembali dengan mengubah formulasi gugatan dan mengajukan upaya hukum pidana dengan melaporkan Tergugat I atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP.