Abstrak


PRINSIP CONSCIENTIOUS OBJECTION DALAM PENETAPAN KOMPONEN CADANGAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA


Oleh :
Daffa Arya Prayoga - E0019091 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan 1) menganalisis kesesuaian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara dengan Prinsip Conscientious Objection dan ketentuan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan 2) menganalisis perlindungan hukum terhadap warga negara dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Metode penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), kemudian dianalisis menggunakan metode silogisme deduktif. Hasil penelitian ini menemukan fakta bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara masih diperlukan kesesuaian dengan aspek-aspek hak asasi manusia. Prinsip conscientious objection juga harus bisa diterapkan dalam penerapan undang-undang ini dikarenakan setiap individu memiliki hak atas kebebasan berpikir dan berkeyakinan. Penerapan kedua hal itu bertujuan untuk lebih melindungi warga negara dengan tetap menghormati kewajiban warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara. Penerapan komponen cadangan diperlukan kesesuaian antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara dalam hal cakupan ancaman yang akan dihadapi oleh komponen cadangan. Ketidakjelasan mengenai perlindungan hukum pun dapat timbul akibat tidak adanya regulasi yang mengikat.