;

Abstrak


Analisis Pembayaran Restitusi Berbasis Keadilan Untuk Pemulihan Hak Korban Persetubuhan Anak (Studi Putusan Nomor 167/Pid.Sus/2021/PN Krg)


Oleh :
Bima Adi Wibowo - S362108011 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menelaah pertimbangan hakim dalam Putusan No.167/Pid.Sus/2021/PN.Krg mengenai pembayaran restitusi yang diproyeksikan telah mencerminkan asas keadilan bagi korban, serta untuk menganalisis dan merancang model yang idealis pada mekanisme pembayaran restitusi sebagai pemenuhan keadilan pemulihan hak korban persetubuhan anak berdasar Putusan No.167/Pid.Sus/2021/PN.Krg.

Penulisan tesis ini termasuk penelitian hukum doktrinal (normatif) yang  bersifat perskriptif dan terapan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deduktif. Premis mayor berwujud ketentuan perundangan dan premis minor berwujud putusan hakim ditelaah dengan silogisme deduktif untuk menarik menarik kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Hakim pada Putusan Nomor 167/Pid.Sus/2021/PN.Krg tidak memberikan gambaran keadilan dalam restitusi yang dibayarkan. Jika dikaitkan dengan kajian teoretik bahwa hakim memiliki kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, hal tersebut belum ditegakkan secara penuh. Pada aspek model keadilan yang ideal pada mekanisme pembayaran restitusi sebagai pemenuhan keadilan, pemulihan hak Anak Korban, khususnya pada tindak pidana persetubuhan anak, ternayta belum berdasar pada hak anak korban berdasar Pasal 5 UU No 31 Tahun 2014. Hal senada juga ditemukan pada ksus a quo yang tidak secara penuh memutuskan pemberlakuan empat jenis restitusi pada Pasal 30 Ayat (2) UU No 12 Tahun 2022.