Ganti Uang (GU) merupakan uang tambahan yang diberikan kepada SKPD sebagai pengganti Uang Persediaan (UP) yang telah digunakan. Pengajuan Ganti Uang (GU) memiliki tiga tahapan, yaitu penerbitan SPP-GU, penerbitan SPM-GU, dan penerbitan SP2D-GU. Dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan prosedur dalam peraturan yang berlaku agar tidak menghambat pelaksanaan anggaran tahun berjalan yang telah disusun oleh SKPD. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan prosedur penatausahaan pengeluaran kas Ganti Uang (GU) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun 2021. Metode yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif dengan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi serta mengkaji dokumen dan arsip. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur penerbitan SPP-GU tidak sesuai dengan Pasal 114 Ayat 3 Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun 2021. Sedangkan prosedur penerbitan SPM-GU dan SP2D-GU telah sesuai dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri. Kendala dalam pelaksanaan prosedur penatausahaan pengeluaran kas Ganti Uang (GU) ditemukan pada dokumen syarat pengajuan Ganti Uang (GU) tahap penerbitan SPP-GU, SPM-GU, dan SP2D-GU.