Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis urgensi pelaksanaan asesmen terpadu dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta menilai efektivitas dan kekuatan asesmen terpadu dalam memengaruhi pertimbangan hakim. Penelitian hukum menggunakan normatif dengan pendekatan kasus (case approach), berfokus pada Putusan Pengadilan Negeri Solo Nomor 133/Pid.Sus/2022/PN.Skt. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, seperti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, jurnal, dan sumber lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Asesmen terpadu merupakan pendekatan yang efektif dan humanis dalam penanganan kasus narkotika karena mampu membedakan antara pengedar, pecandu, dan korban, serta Penjatuhan rehabilitasi mencerminkan orientasi pada pemulihan, bukan pembalasan untuk menghindari pemidanaan bagi korban penyalahgunaan dan memfokuskan pada reintegrasi sosial. Pendekatan ini mendukung tujuan pemidanaan yang menekankan pemulihan dan kemanusiaan, sekaligus mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan. Secara prosedural pelaksanaan asesmen yang terburu-buru, keterbatasan sumber daya manusia, minimnya pemeriksaan mendalam, serta kurangnya koordinasi dalam tim asesmen menyebabkan hasil asesmen kerap kali diragukan oleh hakim. Hal ini berdampak pada lemahnya kekuatan substansial rekomendasi asesmen sebagai dasar pertimbangan dalam putusan pengadilan.