Abstrak


Evaluasi Pelaksanaan Perda No.3 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Boyolali di Kantor bersama Samsat Boyolali


Oleh :
Yuni Susilowati - F3402065 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2000 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, penulis menjabarkan bagaimana pelaksanaan Perda tersebut dan efektifitas penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT Boyolali tahun anggaran 2000 s/d 2004, serta bagaimana kontribusi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor yang diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Boyolali selama tahun anggaran 2000 s/d 2004.

 

Pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2000 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor menyangkut mengenai Tata cara pembayaran PKB; Penagihan PKB; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan sanksi administrasi; Pengurangan , Keringanan dan Pembebasan pajak; Keberatan dan Banding; Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan Kadaluwarsa. Untuk menghitung efektifitas penerimaan PKB di Kantor Bersama SAMSAT Boyolali, menggunakan perbandingan antara realisasi penerimaan dengan target. Sedangkan untuk menghitung besarnya kontribusi penerimaan PKB di Kabupaten Boyolali terhadap PAD Kabupaten Boyolali, menggunakan perbandingan antara realisasi penerimaan PKB dengan realisasi PAD pada tahun yang bersangkutan.

Dari hasil observasi penulis dapat menemukan kebaikan-kebaikan antara lain: Kantor Bersama SAMSAT Boyolali sudah melaksanakan Perda tersebut sebagaimana mestinya, penerimaan PKB tahun anggaran 2000 s/d 2004 sudah efektif dan penerimaan PKB di Kabupaten Boyolali memberikan kontribusi terhadap PAD pada pos bagi hasil pajak rata-rata mencapai 37,05 %. Sedangkan o ntribusi terhadap APBD rata-rata mencapai 1,45%. Namun penulis juga menemukan beberapa kelemahan yaitu adanya kesalahan penetapan yang disebabkan kelalaian petugas dealer dalam penulisan merk/type pada faktur sehingga faktur tidak menyebutkan merk/type kendaraan secara jelas.

Berdasarkan temuan tersebut, maka penulis mengajukan saran-saran antara lain: bahwa petugas SAMSAT harus meneliti atau mengecek secara rinci faktur yang diterima dari dealer sebelum melakukan penetapan. Dan pihak dealer harus lebih berhati-hati dan tidak lalai dalam menulis atau mengetik faktur kendaraan tersebut sebelum diserahkan ke SAMSAT.