Abstrak


Evaluasi Proses Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PPH Badan di KPP Surakarta


Oleh :
Muhammad Fadli Maududi - F3401041 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Keberatan adalah salah satu hak dari Wajib Pajak yang selama ini cenderung kurang dipahami proses dan mekanismenya. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan Wajib Pajak ditambah dengan cepatnya perubahan peraturan perpajakan yang sulit untuk diikuti.

Evaluasi perlu dilakukan untuk mengungkap masalah tentang keberatan. Permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai proses pengajuan dan penyelesaian keberatan PPh Badan di KPP Surakarta. Bagaimana terjadinya keberatan, proses pengajuan hingga penyelesaian keberatan di KPP Surakarta.

Data dikumpulkan dengan mencari informasi dari pihak yang berkompeten yang secara langsung berhadapan dengan permasalahan pada obyek yang diteliti pada Seksi Peneriman dan Keberatan pada Kantor Pelayanan Pajak Surakarta, serta melihat arsip-arsip atau dokumen yang berkaitan dengan obyek yang diteliti yaitu data tentang surat keberatan yang diajukan oleh WP Badan tahun 2000 s/d 2003.

Analisis terhadap proses pengajuan dan penyelesaian keberatan WP PPh Badan di KPP Surakarta dilakukan untuk mengetahui efektifitas proses penyelesaian keberatan. Rata-rata waktu penyelesaian dihitung dengan menjumlahkan setiap waktu penyelesaian yang diambil dalam sampel tersebut kemudian membaginya dengan banyaknya sampel yang diambil.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian keberatan atas Peninjauan Kembali lebih efektif/lebih singkat dibandingkan dengan penyelesaian keberatan atas SKP. Berdasarkan temuan tersebut maka diajukan saran bahwa proses penyelesaian yang telah berjalan dengan baik diteruskan dengan konsisten sebagai wujud pelayanan kepada Wajib Pajak.