Abstrak


Penanganan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pelaku Anak di Pengadilan Negeri Boyolali Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak


Oleh :
Erni Rahmawati - K6403022 - Fak. KIP

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui : (1) Bagaimana pemeriksaan sidang anak di Pengadilan Negeri Boyolali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. (2) Hambatan apa saja yang ditemui dalam penanganan kasus tindak pidana pencurian dengan pelaku anak di Pengadilan Negeri Boyolali. (3) Bagaimana cara mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang menggunakan strategi studi kasus tunggal terpancang. Sumber data yang digunakan terdiri atas : informan, tempat atau lokasi dan dokumen. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumen. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling. Validitas data dengan menggunakan teknik trianggulasi data. Teknik analisis data yang digunakan adalah model analisis interaktif yakni terdiri dari tiga komponen utama yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) Penanganan kasus tindak pidana dengan pelaku anak oleh Hakim Pengadilan Negeri Boyolali telah sesuai dengan prosedur hukum. Yaitu dengan mengacu pada Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan ketentuan sebagai berikut : (a) Disidangkan oleh hakim anak. (b) Hakim, Penuntut Umum, dan Penasehat Hukum tidak memakai toga. (c) Disidangkan dengan hakim tunggal. (d) Penahanan paling lama 15 hari. (e) Laporan Pembimbing Kemasyarakatan sebelum sidang (f) Persidangan dilaksanakan secara tertutup. (g) Terdakwa didampingi orang tua, penasehat hukum dan pembimbing kemasyarakatan. (h) Saksi dapat didengar tanpa kehadiran terdakwa. (i) Sikap hakim sebelum menjatuhkan putusan. (j) Hakim wajib mempertimbangkan laporan Pembimbing Kemasyarakatan. (k) Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. (2) Hambatan-hambatan dalam penanganan kasus tersebut antara lain : ketidakhadiran orang tua, wali, atau kerabat dekat dalam proses persidangan, karena mereka lebih mempercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut. Mereka sudah tidak sanggup lagi untuk menerima dan mendidik terdakwa yang sudah sering kali melakukan kejahatan dan sulit untuk dinasehati. Sehingga pada umumnya mereka tidak mau ikut campur dalam proses pemeriksaan di pengadilan. (3) Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut antara lain : dengan melakukan pemanggilan sampai beberapa kali, namun mereka tidak mau menghadiri persidangan. Untuk itu upaya terakhir yang dilakukan oleh majelis hakim dengan tetap melakukan persidangan tanpa kehadiran dari keluarga terdakwa.