Abstrak


Analisis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekersan Dalam Keadaan Memberatkan Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 333/Pid.B/2011/Pn.Ska)


Oleh :
Dina Fitra Amalia - E0010115 - Fak. Hukum

ABSTRAK DINA FITRA AMALIA, E0010115, ANALISIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR : 333/Pid.B/2011/PN.Ska. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 365 ayat (1) dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan kematian dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor :333/Pid.B/2011/PN.Ska dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Putusan Nomor : 333/Pid.B/2011/PN.Ska. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah jenis penelitian hukum normatif yang sifat deskriptif.Kemudian pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus pada Putusan Nomor: 333/Pid.B/2011/PN.Ska.Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder.Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan adalah teknik studi kepustakaan.Selanjutnya teknik analisa bahan hukum mengunakan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian premis minor kemudian di ambil kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa penerapan Pasal 365 ayat (1) dan (4) KUHP terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan kematian, sudah tepat karena pelaku telah memenuhi kualifikasi pencurian dengan adanya kekerasan yang mengakibatkan adanya korban meninggal Ranom Oetomo, serta luka-luka berat terhadap Tri Lumanto dan Indriana Ningrum. Kemudian berdasarkan perbuatan terdakwa terbukti telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 365 ayat (1) dan (4) KUHP. Selanjutnya pertimbangan hukum hakimdalam menjatuhkan pemidanaan yakni dengan memeriksa fakta-fakta dipersidangan melalui keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan dari terdakwa yang dihubungkan dengan unsur-unsur pada dakwaan oleh penuntut unum. Setelah itu hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.Berdasarkan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap terdakwa selama 13 tahun penjara juga sudah proporsional dan sesuai dengan konteks pidana dalam KUHP.