Abstrak


Alasan Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Kasasi Atas Dasar Judex Facti Salah Menerapakan Hukum Tanpa Mempertimbangkan Alat Bukti Petunjuk Dan Argumentasi Hukum Hakim Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Kasasi Dalam Perkara Korupsi Yang Dilakukan Secara Ber


Oleh :
Mohammad Ilham Hendrawan - E0010231 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan mengenai tinjauan dari pengajuan kasasi yang dilakukan oleh penuntut umum dengan alasan bahwa adanya kesalahan didalam penerapan hukum tanpa mempertimbangkan alat bukti petunjuk dan argumentasi hukum hakim mahkamah agung mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama pada putusan Mahkamah Agung Nomor : 2508 K/Pid.sus/2011. Penelitian yang digunakan penulis merupakan jenis penelitian hukum normative atau doctrinal. Penelitian ini preskriptif dan terapan. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan putusan Hakim serta bahan hukum sekunder yaitu tentang buku-buku teks yang ditulis oleh para pakar hukum dan jurna-jurnal hukum yang berkaitan dengan penulisan hukum ini. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum yaitu studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan ini menghasilkan kesimpulan. Alasan pengajuan kasasi yang dilakukan jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi dalam putusan Nomor : 2508 K/Pid.sus/2011. bahwa majelis hakim pengadilan tinggi telah salah dalam menerapkan hukum dan keliru dalam memutus perkara. Melihat pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan kasasi didasarkan pada pertimbangan lex specialis derogat lex generalis, dari fakta-fakta hukum yang diperoleh perbuatan para terdakwa telah memenuhui ketentuan dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu unsur melawan hukum dimana para terdakwa telah mengambil data dengan cara yang tidak benar.