Abstrak


Pengabaian Alat Bukti Petunjuk Oleh Judex Factie Sebagai Alasan Penuntut Umum Mengajukan Kasasi Dan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Dalam Perkara Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung No.1420k/Pid.Sus/2011)


Oleh :
Nitralia Prameswari - E0010252 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sesuai atau tidaknya pengabaian alat bukti petunjuk oleh judex factie dijadikan argumentasi hukum Penuntut Umum dalam mengajukan Kasasi dan untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi dalam putusan 1420K/Pid.Sus/2011. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam menyusun penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal. Pada intinya penelitian hukum doktrinal merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau bahan hukum sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan case approach. Analisis bahan hukum yang digunakan yaitu silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola pikir deduktif. Metode silogisme yang menggunakan pendekatan deduktif menurut ajaran Aristoteles berpangkal dari pengajuan premis mayor. Kemudian diajukan premis minor dari kedua premis ini kemudian ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan kesatu yaitu, secara formil permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dapat diterima. Namun secara materiil permohonan Kasasi dengan argumentasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP, dan argumentasi Jaksa Penuntut Umum ditolak oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1420K/Pid.Sus/2011 dengan pertimbangan Judex Factie tidak salah menerapkan hukum. Kedua, Pemeriksaan permohonan Kasasi oleh Mahkamah Agung dalam perkara kasus No. 1420K/Pid.Sus/2011 tunduk pada ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP jo Pasal 254 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2004. Melalui hal tersebut dapat disimpulkan bahwa yang menjadi alasan Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum karena setelah Hakim Agung meneliti dengan seksama segala sesuatu keberatan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam memori Kasasi, segala keberatan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak mengenai sasaran alasan Kasasi yang dibenarkan Undang-Undang sebagaimana yang dirinci dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Judex Factie tidak salah dalam menerapkan hukum, mengadili menurut ketentuan Undang-Undang, dan tidak melampaui batas wewenangnya.