Abstrak


Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Pt Indo Acidatama


Oleh :
Amir Syarifuddin - E0008280 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja di PT Indo Acidatama, serta untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerja yang dilakukan oleh PT Indo Acidatama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian ini mengambil lokasi di PT Indo Acidatama Kemiri, Kebakkramat, Karanganyar. Jenis sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara dan studi kepustakaan dengan teknik analisa data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum sebagai berikut: Upah, cuti, ijin tahunan, jaminan sosial dan kesehatan, tunjangan pensiun, berahirnya hubungan kerja, pengunduran diri, berahirnya, santuan meninggal dunia, pelanggaran. Pelaksanaan perjanjian kerja di dilaksanakan dalam hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan, sesuai denagn Undang-Undang yang berlaku.