Abstrak


Aspek Yuridis Tindakan Merumahkan Pekerja Perempuan Yang Sedang Hamil Dengan Berlakunya Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Pt.Jogja Tugu Trans)


Oleh :
Amastassia Louise Elok Lupita Sari - E0010024E - Fak. Hukum

ABSTRAK Amastassia Louise Elok Lupita Sari. E0010024. 2014. ASPEK YURIDIS TINDAKAN MERUMAHKAN PEKERJA PEREMPUAN YANG SEDANG HAMIL DENGAN BERLAKUNYA UNDANG –UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus PT Jogja Tugu Trans) Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian tindakan merumahkan pekerja perempuan yang sedang hamil oleh PT Jogja Tugu Trans dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta implikasi tindakan merumahkan pekerja perempuan yang sedang hamil oleh PT Jogja Tugu Trans berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif in concreto. Dalam penelitian normatif in concreto, seluruh teknik yang diajarkan berkisar di seputar permasalahan bagaimana cara menemukan fakta – fakta yang relevan, serta bagaimana cara menemukan hukum in abstracto yang tepat. Sumber bahan penelitian yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan. teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan proses search and research, melalui proses silogisme akan diperolehlah sebuah konklusi, yaitu hukum in concreto yang dimaksud. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa mengenai tindakan merumahkan pekerja perempuan yang sedang hamil oleh PT Jogja Tugu Trans belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan baik dari pembuatan perjanjian kerja, pemberian cuti, pembayaran upah selama cuti dan mengenai pemutusan hubungan kerja. Sedangkan implikasi dari tindakan merumahkan pekerja perempuan yang sedang hamil oleh PT Jogja Tugu Trans adalah Pihak PT Jogja Tugu Trans dapat memindahkan Rina Fatmawati ke bagian lain yang pekerjaannya dianggap lebih ringan dan tidak berbahaya bagi kandungannya dan berdasarkan pasal 185 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sanksi yang dapat dikenakan terhadap PT Jogja Tugu Trans tersebut adalah pidana penjara antara 1 sampai dengan 4 tahun, dan atau denda antara Rp 100 juta sampai dengan 400 juta.