;

Abstrak


Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV dan Aids di Kabupaten Sragen


Oleh :
Titie Isnarti - S311302003 - Sekolah Pascasarjana

Dari hasil kajian ini diperoleh hasil Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Sragen belum dilaksanakan secara optimal, hal tersebut disebabkan oleh : (1) Struktur organisasi penanggulangan HIV dan AIDS dari atas sampai bawah sudah terbentuk dengan baik tetapi kurang bisa bekerja maksimal dan terkoordinasi, salah satunya kesemua sistem organisasi dibiayai oleh Global Fund AIDS Tuberkulosis Malaria (GF ATM) sehingga antar struktur organisasi kurang bersatu dan bertanggungjawab kepada sistem pemerintahan dalam menjalankan penanggulangan HIV dan AIDS. (2) Substansi, karena pembiayaanoleh GF ATM maka target penyelesaian masalah ditentukan oleh GF ATM yang kadang tidak menyelesaikan masalah sampai ke akarnya dan tidak sesuai Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada. (3) Kultur, pemangku kepentingan kurang bersatu dalam merumuskan penanggulangan HIV dan AIDS secara komprehensif, stigma masyarakat yang salah tentang HIV dan AIDS bahwa penularan hanya berganti-ganti pasangan karena kurang sosialisasinya pengetahuan HIV dan AIDS secara komprehinsif. Rekomendasi untuk keadaan tersebut adalah adanya Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Penanggulangan HIV dan AIDS yang merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, serta merujuk peraturan lain yang terkait dan merujuk keadaan permasalahan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Sragen secara realita agar Peraturan Daerah tersebut efektif.
Kata Kunci : IMPLEMENTASI, HIV, AIDS