Abstrak


Tinjauan Dissenting Opinion Terhadap Alasan Peninjauan Kembali tidak Menunjukkan Ada Novum dalam Perkara Tindakan Medik Persalinan Cito Secsio Cesaria dan Argumentasi Hukum Hakim Memutus Bebas (Studi Putusan Mahkamah Agung No : 79.PK/PID/2013)


Oleh :
Aan Riana Angkasa Aji Putra - E0010001 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa pada dasarnya merupakan upaya hukum yang bersifat rekorektif terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam perkembangannya pada setiap putusan yang melewati musyawarah dari Majelis Hakim sering kali terdapat Perbedaan Pendapat dari Majelis Hakim atau biasa disebut dengan Dissenting Opinion. Perbedaan pendapat atau Dissenting Opinion sangat dimungkinkan terjadi sebagai konsekuensi pelaksanaan persidangan dengan susunan hakim majelis. Pada Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui penilaian alasan permohonan Peninjauan Kembali yang mana Tidak Menunjukkan Ada bukti baru/Novum pada Putusan Mahkamah Agung No : 79/PK/PID/2013.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, atau dikenal sebagai penelitian hukum doktrinal, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa penilaian alasan permohonan Peninjauan Kembali yang Tidak Menunjukkan Adanya bukti baru/ Novum tersebut menurut Majelis Hakim Mahkamah Agung Surya Jaya yang menyatakan bahwa Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Tersebut hanya merupakan Opini dan Atas Permohonan Peninjauan Kembali tersebut Majelis Hakim Surya Jaya Menyatakan Bahwa tidak dapat ditunjukkannya Bukti baru/ Novum yang seharusnya menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali tersebut. Pada asasnya putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat kecuali jika hal itu setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka berlaku ketentuan sebagai berikut : putusan diambil dengan suara terbanyak, jika ketentuan tersebut  tidak juga dapat diperoleh, putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kata Kunci : Dissenting Opinion , Alasan Peninjauan Kembali, Novum.
ABSTRACT
Reconsideration as an extraordinary legal remedy is basically a legal remedy which is rekorektif to court decisions that have permanent legal power. In development at every decision that passes through the deliberations of the judges is often a difference in opinion of the judges, or commonly called the Dissenting Opinion. Dissent or Dissenting Opinion very possible to occur as a consequence of the implementation of the trial with the composition of the panel of judges. At the writing of this law aims to determine the reason for the request Reconsideration assessment which is not the discovery of new evidence / Novum on Supreme Court Decision No: 79 / PK / PID / 2013.
This type of research is the study of normative law, otherwise known as the doctrinal legal research, namely legal research conducted by examining the library materials or secondary data consisting of primary legal materials, secondary law
The results obtained from this study indicate that the reason for the request Reconsideration assessment which is not the discovery of new evidence / Novum is that according to the Panel of Judges of the Supreme Court Surya Jaya, which states that the Council Decision Such Honorary Medical Ethics Opinion and Top only a Petition for Judicial Review of the Panel of Judges Surya Jaya Says there is no new evidence / Novum which should be the basis of the filing of a judicial review. In principle, the decision of the panel discussion is the result of consensus round unless it after earnestly sought can not be achieved, then the following provisions apply: decisions are taken by majority vote, if such provision nor a letter can be obtained, the verdict is selected opinion of the judges the most favorable for the defendant.
Keywords: Dissenting Opinion, Reason Reconsideration, Novum