Abstrak


Implementasi Pengesahan dan Pencatatan Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di Kota Surakarta


Oleh :
Astrid Yunita Paramithasari - E0012064 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pengesahan dan pencatatan anak, hambatan-hambatan dan penyelesaiannya serta untuk mengetahui akibat hukumnya.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum (skripsi) ini adalah penelitian empiris, yaitu penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik analisis data yang digunakan penulis dalam penulisan hukum (skripsi) ini adalah metode deduktif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dirumuskan bahwa implementasi pengesahan dan pencatatan anak di Kota Surakarta dilakukan dengan dua cara yaitu dilakukan bersamaan dengan pencatatan perkawinan dari orang tua anak yang disahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan dan dilakukan setelah adanya penetapan pengesahan anak dari pengadilan, dan ternyata tidak terdapat batasan umur dalam mengajukan permohonan. Hambatan dalam implementasinya pun masih ditemui, yakni bagi pemohon yang beragama Islam tidak dapat menunjukkan surat bukti telah melakukan perkawinan menurut hukum agama sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan membawa akibat hukum bahwa anak tersebut tidak lagi hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya saja, melainkan sudah mempunyai hubungan keperdataan dengan orang tuanya (Ibu dan Ayahnya) serta keluarganya.

 

Kata Kunci: implementasi, pengesahan dan pencatatan anak, hambatan, akibat hukum.