Abstrak


Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Sebagai Korban Tindak Pidana dalam Sistem Hukum di Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor: 134/PID.SUS/2014/PN.KOT)


Oleh :
Rifqathin Ulya - E0012330 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai apakah Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor: 134/Pid.Sus/2014/PN.Kot sudah memenuhi rasa keadilan korban berdasarkan pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas sebagai korban tindak dalam sistem hukum di Indonesia.

            Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research). Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan logika deduktif.

            Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor: 134/Pid.Sus/2014/PN.Kot belum memenuhi rasa keadilan bagi penyandang disabilitas sebagai korban tindak pidana pencabulan. Hak-hak korban belum terpenuhi secara maksimal sehingga perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas sebagai korban tindak pidana belum memenuhi rasa keadilan. Peraturan perundang-undangan di Indonesia harus lebih jelas dalam memberikan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas sebagai korban tindak pidana sehingga hak-hak korban dapat diberikan secara maksimal.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban, Penyandang Disabilitas