;

Abstrak


Pelaksanaan Prinsip Kehati - hatian dalam pemberian kredit tanpa agunan berdasarkan undang – undang Nomor 10 Tahun 2008 perubahan atas Undang – undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan


Oleh :
Pandu Eka Pramuditya - S351308040 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami lebih mendalam
tentang pelaksanaan pelaksanaan pemberian hak milik atas Tanah Negara dan
pendaftarannya di Kantor Pertanahan Kota Surakarta bagi masyarakat kota
Surakarta untuk mengajukan hak milik atas Tanah Negara.  
Metode Penelitian yang dipergunakan untuk mencapai tujuan dalam
penulisan ini yaitu Metode Penelitian empiris, dimana penelitian ini didasarkan
dari hasil penelitian lapangan.
 Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian hak milik
atas Tanah Negara dan pendaftarannya,khususnya di Kantor Pertanahan Kota
Surakarta belum terlaksana dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa
permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian hak milik atas
tanah Negara dan pendaftarannya di Kantor Pertanahan Surakarta tersebut, seperti
1)Tingkat pemahaman yang rendah dari masyarakat yang tinggal di atas Tanah
Negara, 2)Kurangnya kelengkapan data dari pemohon baik data fisik maupun data
dari yuridis, 3) Belum diselesaikannya biaya yang dikenankan untuk pemasukan
kas negara 4)Adanya sengketa dari tanah yang dimohon, 5)Sumber Daya Manusia
(SDM) Pegawai Kantor Pertanahan Kota Surakarta yang tidak Memadai. Bahwa
permasalahan tersebut solusinya adalah 1)Perlu adanya penyuluhan secara efektif,
2)Memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik, 3) Segera
membayarkan kewajiban yang perlu di bayarkan untuk kas negara 4)Diadakan
mekanisme mediasi/musyawarah, 5)Menambah petugas ukur yang telah berlisensi

Kata Kunci : Tanah Negara, Pemberian Hak Milik, Pensertipikatan Tanah Negara