;

Abstrak


Inkonsistensi Penangguhan Eksekusi dan Pembatasan Jangka Waktu Eksekusi Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah


Oleh :
Farizal Caturhutomo - S351408026 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlu dilakukannya konsistensi terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terkait pengakuan dan penjaminan hak eksekusi kreditor pemegang hak tanggungan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber hukum sekunder, mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan teknik penelitian kepustakaan. Setelah data diperoleh lalu dilakukan analisis dengan menggunakan metode penafsiran. Penangguhan dan pembatasan jangka waktu eksekusi yang diatur oleh Pasal 56 ayat (1) dan 59 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU kontradiftif dengan kepastian hak eksekusi yang diakui oleh Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, Inkonsistensi UU Kepailitan dan PKPU tersebut mengakibatkan pertentangan pasal 56 ayat (1) dan 59 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU dengan pasal 21 UUHT, benturan kepentingan para kreditor, tercapainya tujuan hukum UU Kepailitan dan PKPU dan UUHT, serta terlaksananya asas-asas hukum UU Kepailitan dan PKPU dan UUHT. Perlunya dilakukannya upaya-upaya untuk membuat UU Kepailitan dan PKPU menjadi konsisten dengan cara: penerapan teori keadilan, penerapan asas lex specialis derogat legi generalis serta penyempurnaan pengaturan dengan melakukan revisi terhadap UU Kepailitan dan PKPU dengan menghapuskan ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1) terkait penangguhan eksekusi (stay) dan pembatasan jangka waktu eksekusi sebab ketentuan tersebut tidak sesuai dengan teori keadilan karena tidak terlindunginya hak kreditor pemegang hak tanggungan sebab: perlindungan hukum atas benda jaminan yang ditangguhkan tidak memberikan keadilan bagi kreditor pemegang hak tanggungan, pemberian hak bagi kreditor pemegang hak tanggungan untuk melakukan perlawanan atas penangguhan eksekusi (stay) tidak cukup untuk melindungi hak kreditor pemegang hak tanggungan, bentuk pertanggungjawaban kurator terkait penjualan benda jaminan yang dilakukan oleh kurator tidak diatur secara tegas, serta eksekusi benda jaminan sulit dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan.
Kata Kunci: Kepailitan, Hak Tanggungan, Inkonsistensi