Abstrak


Kajian Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Secara Bersama-Sama (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor: 310/Pid.B/2015/Pn.Trg.)


Oleh :
Rahman Sidiq - E0012313 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan pertimbangan hakim dalam menangani tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, menemukan hukum in concreto pertimbangan hakim dalam menangani tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Kesatu, penerapan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama bahwa terdakwa didakwa sebagai yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan dalam tindak pidana pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dimana kualifikasi dari pasal ini diuraikan dengan perbuatan terdakwa yang menunjukan bahwa terdakwa yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Kedua, pertimbangan hakim dalam menangani tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, Jaksa Penuntut Umum dapat membuktikan bahwa terdakwa adalah yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan dalam tindak pidana pembunuhan berencana, putusan hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun belum menginterpretasikan nilai kebenaran dan keadilan bagi masyarakat, dimana seharusnya suatu putusan hakim dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana, Bersama-sama, Putusan Hakim.