Abstrak


Analisis Sita Umum Harta Kekayaan Badan Usaha Milik Negara Persero Yang Telah Dinyatakan Pailit Terkait Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara


Oleh :
Rizal Widiya Priangga - E0012335 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan mengetahui kedudukan dan status hukum harta kekayaan Badan Usaha Milik Negara Persero terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, serta sita umum harta kekayaan Badan Usaha Milik Negara Persero atas berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan doktrin. Sumber data penelitian berupa data sekunder yaitu bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu studi pustaka. Teknik analisa bahan hukum menggunakan deduktif.

            Hasil penelitian bahwa kedudukan dan status hukum harta kekayaan Badan Usaha Milik Negara adalah bagian dari keuangan negara. Sita Umum harta kekayaan Badan Usaha Milik Negara Persero dapat dilaksanakan terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Sita umum ini berlaku terhadap  harta kekayaan  Badan Usaha Milik Negara sebagai badan hukum. Demikian, apabila terdapat barang milik negara yang masih dikuasai yang pengelolaanya dititipkan pada Badan Usaha Milik Negara maka, Pasal 50 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berlaku terhadap barang milik negara tersebut. Sehingga barang milik negara tidak dapat dilakukan  penyitaan.

Kata Kunci : Badan Usaha Milik Negara,  Kepailitan, Perbendaharaan Negara