Abstrak


Problematika Kewenanganpengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Dalam Sengketa Bisnis Yang Mempunyai Klausula Arbitrase


Oleh :
Satrio Wicaksono Adi - E0012355 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk menelaah kewenangan yang diberikan terhadap Pengadilan Negeri oleh UU Arbitrase & APS dalam sengketa bisnis yang mempunyai klausula arbitrase dan akibat hukum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan dalam sengketa bisnis yang mempunyai klausula arbitrase.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahanhukumtersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi peraturan dan studi kepustakaan dengan metode deduktif.

Kewenangan Pengadilan Negeri yang diberikan UU Arbitrase& APSdiatur dan diperbolehkan selama tidak untuk memeriksa substansi sengketa bisnis berklausula arbitrase. Akibat hukum ketika Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan dalam sengketa bisnis yang mempunyai klausula arbitrase menimbulkan ketidakrelaan salah satu pihak melaksanakan putusan Pengadilan Negeri karena dianggap tidak memiliki kepastian hukum.

Kata Kunci: Arbitrase, Sengketa Bisnis, PengadilanNegeri