Abstrak


Implikasi Pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air Terhadap Perusahaan Pengelola Air Di PDAM Kota Surakarta Dan PT Tirta Investama Klaten


Oleh :
Justicia M. Grace Istia - E0012207 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Justicia M. Grace Istia. 2016. E0012207. IMPLIKASI PEMBATALAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR TERHADAP PERUSAHAAN PENGELOLA AIR DI PDAM KOTA SURAKARTA DAN PT TIRTA INVESTAMA KLATEN. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penulisan hukum ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui implikasi pembatalan UU SDA terhadap perusahaan pengelola air milik pemerintah dan milik swasta, dalam hal ini adalah PDAM Kota Surakarta dan PT Tirta Investama Klaten. Penelitian menggunakan jenis penelitian empiris yaitu suatu penelitian yang berusaha mengidentifikasi hukum yang terdapat dalam masyarakat berdasarkan data yang terjadi di lapangan, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan Kepala Seksi Hukum, Humas, dan Kerjasama PDAM Kota Surakarta dan HRD Manager PT Tirta Investama Klaten. Implikasi dibatalkannya UU SDA terhadap Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan sebagai aturan pelaksanaan UU SDA tidak berlaku, sehingga sebagai payung hukum diberlakukan kembali UU Pengairan dan dibentuk PP Nomor 121 dan 122 Tahun 2015 sebagai aturan pelaksana dari UU Pengairan. Kedua PP tersebut mengembalikan prioritas hak menguasai dan mengusahakan sumber daya air kepada negara melalui BUMN dan BUMD. PP Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air mengatur tentang perusahaan swasta yang akan menjalankan usaha di bidang sumber daya air harus bekerja sama dengan BUMN atau BUMD di wilayahnya, sedangkan untuk perusahaan swasta yang sudah menjalankan usaha di bidang sumber daya air sebelum UU SDA dibatalkan tetap menjalankan usahanya hingga kontrak berakhir, dan apabila akan diperpanjang harus mengacu pada aturan-aturan terbaru tentang sumber daya air. Banyak hal penting yang tidak diatur oleh UU Pengairan, oleh karena itu Pemerintah hendaknya segera menyusun RUU pengelolaan sumber daya air yang baik dan ideal sesuai dengan konsep penguasaan dan pengusahaan sumber daya air oleh Negara.

 

Kata Kunci : Implikasi, Pembatalan, Penguasaan, Pengusahaan