Abstrak


Argumentasi pembuktian dengan menghadirkan saksi verbalisan dan pertimbangan hukum hakim menjatuhkan putusan kepada para terdakwa anak pelaku pembunuhan secara bersama-sama (studi putusan nomor 1131/Pid.An/2013/PN/Jkt.Sel)


Oleh :
Azharia Putty Alamanda - E0012073 - Fak. Hukum

Tujuan dalam penelitian hukum ini agar dapat mengetahui kedudukan saksi verbalisan karena adanya pencabutan BAP dari para terdakwa dan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan dengan dihadirkannya saksi verbalisan tersebut. 
Metode yang digunakan dalam penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus yang dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi dengan tujuan untuk mengetahui ratio decidendi. Pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka. Penelitian ini bersumber pada bahan hukum primer yang berupa perundang-undangan, putusan pengadilan. dan bahan hukum sekunder yang berupa buku, jurnal ataupun artikel. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif silogisme, menggunakan premis mayor dan premis minor dari kedua premis tersebut kemudian diambil konklusi. 
Hasil yang diperoleh dari penelian ini adalah bahwa keterangan saksi verbalisan akibat pencabutan BAP yang telah dilakukan oleh para terdakwa dapat dikategorikan sebagai salah alat bukti yang sah yaitu petunjuk sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 Jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP hakim telah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah meyakinkan hakim para terdakwa terbukti bersalah dan pengadilan harus menjatuhkan pidana penjara. 
Kata Kunci: Pembuktian, Saksi Verbalisan, Pertimbangan Hakim