;

Abstrak


Rekonstruksi Prinsip Syariah Dalam Penyusunan Klausula Baku Akad Pembiayaan Mudharabah


Oleh :
Amir Junaidi - T310907003 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK

 

Amir Junaidi, NIM: T.31907003, Tempat Tgl. Lahir: Sragen, 12 Nopember 1959, Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.Disertasi ini saya beri judul: REKONSTRUKSI PRINSIP SYARIAH DALAM PENYUSUNAN KLAUSULA BAKU AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH.

Adapun permasalahan disertasi ini adalah mengapa muncul permasalahan dalam penyusunan klausula baku dan bagaimana model akad pembiayaan mudharabah yang ideal berdasarkan prinsip syariah.

Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji problematika klausula baku dan untuk menemukan model yang ideal/ bentuk akad pembiayaan mudharabah berdasarkan prinsip syariah.

Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum doctrinal. Adapun konsep hukum yang peneliti gunakan adalah hukum sebagai asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku universal (hukum agama), yang didukung dengan data empiris dengan menggunakan konsep hukum sebagai manifestasi makna-makna simbolik para perilaku sosial sebagai tampak dalam interaksi antar mereka.

Dalam penelitian dapat diambil dua pembahasan bahwa akad pembiayaan Mudharabah yang selama ini dijalankan oleh bank syariah di Surakarta adalah menggunakan akad ketentuan baku dimana drafnya sudah dibuat terlebih dahulu oleh pihak bank syariah yang faktanya tidaklah seimbang dan berpihak pada bank syariah, bila dilihat dari Perspekpektif hukum Islam adalah tidak sesuai dengan hukum Islam. Dan karena akad tersebut oleh peneliti/penulis tidak sesuai dengan hukum Islam, maka penulis mencoba membuat model akad pembiayaan Mudharabah yang ideal sesuai dengan hukum Islam, dengan harapan agar dapat dibakukan sebagai akad baku pada bank syariah dikemudian hari.Guna pengembangan ilmu hukum khususnya dalam pelaksanaan akad dalam bank syari'ah. Penulis menyarankan sebagai berikut:

Bahwa agar pihak bank syariah tidak membuat akad baku yang dituangkan di dalam sebuah formulir/ form akad yang tidak seimbang yang dapat merugikan pihak nasabah dan jika harus dibuatkan dalam satu form khusus, maka hendak akad yang dibuatnya tidak ada unsur gholat, ghuben, takrir dan ikroh dan harus secara jelas yang tidak menimbulkan multi tafsir diantara pihak bank syariah maupun nasabah. Dan diharapkan agar pihak bank syariah dan lembaga terkait segera membuat bentuk atau model akad pembiayaan Mudharabah baru yang ideal sesuai dengan hukum Islam, bila perlu meminta bantuan kepada pakar hukum Islam dan hukum perdata, yang kemudian dapat dijadikan ketentuan baku yang dapat dipergunakan oleh pihak bank syariah.

Kata kunci : rekonstruksi, prinsip syariah, akad, mudharabah