;

Abstrak


Polis Asuransi Sebagai Jaminan Hutang Di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang Pontianak


Oleh :
Lucy Pradita Satriya Putra - S35140201 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK 

Polis Asuransi Sebagai Jaminan Utang Di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang Pontianak Oleh Lucy Pradita Satriya Putra, S351402015, Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. 
Tujuan dari penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pelaksanaan pinjaman dengan jaminan polis asuransi di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang Pontianak dan akibat hukum dari pelaksanaan perjanjian jaminan polis di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang Pontianak.  
Penelitian dalam penulisan tesis ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif analisis dengan sumber data primer yang merupakan data yang berupa fakta dan keterangan yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian/lapangan. Data sekunder diperoleh dari Sk direksi yang mengatur pinjaman polis tersebut, peraturan menteri keuangan Nomor 53/PMK. 010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi, syarat-syarat umum polis dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perasuransian. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif yang bersifat induktif.  
Hasil penilitian tesis ini menunjukan bahwa dalam pelaksanaan pinjaman polis yang dilakukan oleh Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang Pontianak berdasarkan peraturan intern perusahaan yang berupa SK Direksi, pinjaman polis ini ada karena untuk memenuhi kebutuhan dana pemegang polis, pemegang polis rata-rata tidak mengetahui legalitas dari fasilitas pinjaman polis ini. Akibat hukum dari pelaksanaan pinjaman polis dengan gadai ini adalah polis asuransi tidak bisa dijual melalui lelang sehingga tidak mungkin di eksekusi, perjanjian baku dalam pembuatan perjanjian pinjaman polis menyebabkan tidak adanya keseimbangan dan kebebasan berkontrak antara para pihak. Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang Pontianak dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perasuransian dan dalam hal ini peminjam polis kurang paham atau tidak mengetahui mengenai legalitas dari fasilitas pinjaman polis yang diadakan oleh Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang Pontianak. Perjanjian gadai polis menjadi batal demi hukum karena tidak sesuai dengan salah satu syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sebab yang halal. 
Dalam hal pinjaman polis ini diperlukan adanya payung hukum yang jelas dan tegas dalam untuk menciptakan kepastian hukum, perlindungan hukum kepada para pihak dan keadilan dalam pelaksanaannya.Perjanjian pinjaman polis ini seharusnya dibuat dihadapan notaris berdasarkan kehendak dari kedua belah pihak sepaya menjiptakan keseimbangan, keadilan kedua belah pihak dan perjanjian ini bisa menjadi bukti otentik. 


Kata Kunci : PolisAsuransi, Jaminan, Hutang