Abstrak


Tinjauan tentang Pembuktian Dakwaan dengan Saksi-Saksi yang dibacakan oleh Penuntut Umum dalam Perkara Pengelapan dalam Jabatan


Oleh :
Yuni Widayanti - E0012405 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pembuktian dakwaan dengan saksi-saksi yang dibacakan oleh penuntut umum dalam perkara penggelapan dalam jabatan dengan ketentuan KUHAP. Selain itu untuk mengetahui pertimbangan hakim mengenai keterangan saksi-saksi yang dibacakan oleh penuntut umum dalam perkara penggelapan dalam jabatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat perskriptif. Dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Menggunakan sumber hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan silogisme deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor, kemudian diajukan premis minor dan ditarik suatu kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam proses pembuktian dakwaan, penuntut umum tidak dapat menghadirkan para saksi sehingga hakim meminta penuntut umum untuk membacakan keterangan saksi. Pembuktian dakwaan dengan saksi-saksi yang dibacakan oleh penuntut umum dalam perkara penggelapan dalam jabatan ini tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP, karena berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Saksi yang tidak dapat hadir dalam proses sidang di pengadilan, keterangannya boleh atau dapat dibacakan di pengadilan apabila memenuhi salah satu alasan yang disebutkan dalam persidangan apabila memenuhi salah satu alasan yang disebutkan dalam Pasal 162 ayat (1) KUHAP. Selain itu juga bahwa keterangan saksi-saksi yang dibacakan oleh penuntut umum dipertimbangkan oleh Hakim dengan ketentuan bahwa keterangan saksi-saksi memiliki kesesuaian dengan keterangan terdakwa serta alat bukti faktur penagihan. Kesaksian yang dibacakan oleh penuntut umum tersebut dalam hal ini hakim juga ikut dipertimbangkan karena dapat dijadikan alat bukti petunjuk yang dapat menimbulkan keyakinan hakim dalam memutus perkara sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Kata Kunci : Pembuktian, Penggelapan dalam Jabatan, Saksi