Abstrak


Pengabaian Alat Bukti oleh Hakim Pengadilan Negeri Sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum terhadap Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum dalam Perkara Penipuan dan Pencucian Uang dan Pertimbangan Mahkamah Agung dalam Memutus (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1266k/pID.sUS/2015)


Oleh :
Nadito Amanu Rizal Santoso - E0014285 - Fak. Hukum

Abstrak


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap kekeliruan penerapan hukum yang dijadikan alasan Penuntut Umum dalam mengajukan Kasasi dan mengetahui pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara penipuan dan pencucian uang yang diajukan kasasi tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan studi kasus. Sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kasus (case research). Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan logika deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alasan kasasi Penuntut Umum yaitu kesalahan dalam menerapkan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat diartikan sebagai suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya yang mana terkandung dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Atas dasar hal tersebut Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum yang berdasar KUHAP dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1266K/Pid.Sus/2015 dan berimplikasi dengan dibatalkannya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 945/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Ut

Kata Kunci : Kasasi, Penipuan, Pencucian Uang, Pertimbangan Mahkamah Agung