Abstrak


Efektivitas Penerapan Peraturan Sanksi Penghentian Sementara Perdagangan Saham (Suspensi) Oleh Bursa Efek Indonesia Kaitannya Terhadap Perlindungan Hukum Investor


Oleh :
Katerine Septia - E0014220 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa efektivitas peraturan suspensi saham yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia dan bagaimana memberikan perlindungan   hukum   kepada   investor   ketika   terjadi   suspensi   saham   yang berpotensi merugikan pihak investor.
Penelitian  ini  merupakan  jenis  penelitian  hukum  normatif  empiris  yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan pendekatan konseptual yuridis normatif dan yuridis empiris  dan sumber hukum menggunakan Data primer yang merupakan data yang didapat langsung dari laporan keuangan dan bahan primer dari peraturan perundang-undangan dan regulasi terkait, serta bahan hukum sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan hukum berupa dokumen-dokumen resmi.
Hasil penelitian menyimpulkan suspensi peraturan suspensi saham kurang efektif, karena tidak menetapkan jangka waktu maksimal penetapan sanksinya
,dimana  peraturan  tersebut  tidak  menjamin  kinerja  emiten  yang  di  suspensi tersebut membaik dan memperoleh pendapatan yang stabil, bahkan perusahaan jadi lalai dalam menerapkan prinsip good corporate governance, yang kemudian
juga menyebabkan investor tidak memperoleh deviden dan capital gain dalam beberapa tahun serta tidak mendapat informasi yang baik dari perusahaan karena keterlambatan penyampain informasi kepada publik seringkali terjadi pada emiten yang di suspensi. Dengan begitu, investor dapat diberikan perlindungan dengan adanya peraturan yang memberi perlindungan hukum dengan cara keterbukaan informasi secara berkala baik melalui prospektus dan laporan tahunan, laporan keuangan  interim,  laporan  insidentil,  dan  public  exposure  dan  perlindungan hukum dari OJK adalah dengan memberi sanksi administratif bagi pelanggaran kelalaian perusahaan dalam menerapkan prinsip good corporate governance, sehingga manajemen perusahaan memburuk dan menjadi salah satu alasan mengapa perusahaan masih di suspensi, kemudian bentuk perlindungan dari BEI adalah dengan mendelisting emiten yang bersangkutan, dan pengembalian dana
investor dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme pembelian saham kembali, sedangkan perlindungan dari Undang-undang Perseroan Terbatas adalah dengan adanya personal right ,  derrivative right, Appraisal Right, dan Enquete Recht.yang dapat dilakukan oleh investor sebagai pemegang saham.

Kata  Kunci : Bursa  Efek  Indonesia, Suspensi, Investor, Good  Coorporate Governancance