ABSTRAK
ALLYSA ARUM SAVITRY, E0014019, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA, INTERPRETASI ALASAN SUAMI MENGAJUKAN IZIN BERISTRI LEBIH DARI SATU (POLIGAMI) BERDASARKAN PASAL 4 UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN.
Poligami merupakan salah satu persoalan dalam perkawinan. Biarpun Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut asas monogami, tetapi untuk kondisi dan situasi tertentu, poligami diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu dan izin dari pengadilan agama.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hakim menginterpretasikan alasan-alasan yang diajukan suami dalam hal mengajukan izin beristri lebih dari satu (poligami) berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan untuk mengetahui bagaimana kesesuaian alasan poligami yang diajukan oleh suami dengan Pasal 4
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan hasil dari penelitian yang dilakukan, masih ada suami yang mengajukan izin poligami tidaklah berdasarkan Pasal 4
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetapi hakim tetap mengabulkan permohonan tersebut.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah dalam memutus suatu perkara poligami, hakim tidak selalu mempertimbangkan alasan yang terdapat di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan. Apabila di dalam alasan tersebut terdapat nilai Ibadah dan/atau nilai sosial untuk menolong dan membantu, maka akan tetap dikabulkan oleh hakim, yang penting sudah mendapatkan izin dari isteri pertama dan berkemampuan baik secara finansial.