Abstrak


Kebijakan Formulasi dan Aplikasi Sanksi Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Anak (Pedophilia)


Oleh :
I.s. Adipuspito - T311308007 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK
Tindak pidana pelecehan seksual anak (pedophilia) merupakan tindak pidana yang serius dan meresahkan masyarakat. Akhir-akhir ini tindak pidana pedophilia sangat sering terjadi, sehingga upaya penanggulangannya melalui kebijakan formulasi dan aplikasi sanksi pidana bagi pelaku pedophilia perlu dikaji.
Tujuan penelitian ini: (1) Untuk mengetahui kebijakan formulasi dan aplikasi sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual anak (pedophilia) yang diterapkan saat
ini, (2)untuk mengetahui kelemahan-kelemahan kebijakan formulasi dan sanksi  pidana bagi
pelaku  tindak  pidana  pelecehan  seksual  anak  (pedophilia)  yang  berlaku  saat  kurang mencegah terjadinya tindak pidana pedophilia, serta (3) untuk merumuskan kebijakan formulasi  dan  aplikasi  sanksi  pidana  pelaku  tindak  pidana  pelecehan  seksual  anak (pedophilia) yang seharusnya diterapkan sehingga dapat mencegah tindak pidana pedophilia. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, karena berkaitan dengan fenomena hukum sebagai salah satu jenis norma sosial dengan karakteristiknya yang unik dan preskriptif serta hukum sebagai fenomena sosial yang hidup dan berlangsung dalam kehidupan real masyarakat. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, perbandingan hukum serta empiris. Teknik analisis data dalam penelitian adalah tenik analisis data kualitatif.
Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa,  pada  aspek  formulasi  sanksi  pidana  bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual anak (pedophilia) terdapat beragam jenis peraturan pidana yang dapat diterapkan, misalnya dalam KUHP ada 9 (sembilan) pasal serta di luar KUHP ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga menimbulkan tumpang tindih (over lapping). Aspek aplikasi sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual   anak,   pada   tahap   kepolisian   ditemukan   adanya   penyelesaian   kasus   secara musyawarah berdasarkan diskresi . Pada tahap kejaksaan dan pengadilan ditemukan adanya disparitas tuntutan pidana serta disparitas vonis hakim
Berdasarkan hasil penelitian di atas maka diajukan rekomendasi sebagai berikut: (1) Peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana pelecehan seksual anak (pedophilia) sebaiknya disederhanakan sehingga tidak terjadi tumpang tindih (over lapping). Dapat saja dibuat  dalam  pasal  baru  Perppu  Nomor  1  Tahun  2016  tentang  Perubahan  Kedua  Atas Undang Undanag Nomor  23  tahun  2002 tentang Perlindungan  Anak,  yang  menyatakan setiap tindak pidana pedophilia harus diadili berdasarkan Perppu No, 1 Tahun 2016. (2) Aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus benar-benar mengacu  pada  hukum  dan  keadilan,  sehingga  dapat  menunjang  upaya  penanggulangan tindak pidana pelecehan seksual anak (pedophilia). (3) Budaya musyawarah dalam penyelesaian  tindak  pidana  yang  berat/serius  dan  masih  hidupnya  budaya  Sifon  di masyarakat harus dihapuskan.

Kata Kunci: Formulasi, Aplikasi, Pidana, Pedophilia