Abstrak


Dinamika Hukum Internasional Dalam Penataan Politik Hukum Pencegahan dan Penanggulangan Pembajakan Udara di Indonesia


Oleh :
Adya Paramita Prabandari - T311408001 - Sekolah Pascasarjana

Pembajakan  udara  merupakan  ancaman  bagi  perdamaian  dan  keamanan internasional. Terutama pasca Tragedi 11 September di mana pesawat udara digunakan sebagai manned cruise missiles serta bermunculannya berbagai jenis senjata BCN (biological, chemical, and nuclear). Oleh karena itu, Indonesia harus memiliki instrumen hukum yang komprehensif, tegas dan sesuai dengan perkembangan terbaru instrumen hukum internasional mengenai pencegahan dan penanggulangan pembajakan udara yang terbaru.
Metode   penelitian   yang   digunakan   adalah   metode   yurisdis   normatif   dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan historis, dan pendekatan perbandingan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan eksploratif, serta meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum dan bahan non-hukum. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan studi dokumen, dan diperkuat dengan wawancara dengan sejumlah narasumber yang dianggap kompeten. Penataan Politik Hukum Pencegahan dan Penanggulangan Pembajakan Udara di Indonesia  seyogyanya  dilakukan  terhadap  Politik  Hukum  Instrumental  karena bersifat tidak permanen sehingga dapat dengan mudah diubah sesuai dengan perkembangan zaman. Penataan politik hukum tersebut dapat dilakukan dengan dua cara yakni: (1) dalam jangka pendek, melakukan perubahan terhadap Pasal 344 UU Penerbangan 2009 dengan menyebutkan secara eksplisit mengenai pembajakan udara dan sanksi terhadap pelakunya; dan (2) dalam jangka panjang, menyusun suatu undang-undang  khusus  mengenai  pencegahan  dan  penanggulangan  pembajakan udara  beserta  sanksi  hukumnya.  Namun  demikian,  perspektif  penataan  Politik Hukum Pencegahan dan Penanggulangan Pembajakan Udara di Indonesia harus bertumpu, bersumber, berdasar, dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar Falsafah  Pancasila  sebagai  grundnorm  dan  rechtsidee  bangsa  Indonesia, sebagaimana terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945.