Abstrak


Kajian Atas Diskrepansi Ketentuan Praperadilan Dan Polemik Upaya Hukumnya


Oleh :
Tania Rahma Safira - E0014394 - Fak. Hukum

ABSTRAK
TANIA RAHMA SAFIRA. E0014394. KAJIAN ATAS DISKREPANSI KETENTUAN PRAPERADILAN DAN POLEMIK UPAYA HUKUMNYA.
Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
    Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui diskrepansi yang terjadi terkait dengan ketentuan-ketentuan berupa produk-produk hukum baru yang bermunculan mengenai Praperadilan yang saat ini ada di Indonesia serta solusi atas pengajuan upaya hukum terhadap putusan Praperadilan yang menimbulkan berbagai macam polemik bahwa sesungguhnya boleh atau tidak diajukan upaya hukum atas putusan Praperadilan. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian hukum bersifat normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder menggunakan studi kepustakaan atau dokumen dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif dari pengajuan premis mayor dan premis minor, kemudian dari kedua premis ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sesungguhnya menurut penulis diskrepansi yang terjadi muncul dikarenakan adanya produk-produk hukum yang baru yang disebabkan karena multitafsir mengenai ketentuan yang diatur dalam KUHAP serta ketidakpahaman aparatur penegak hukum atau masyarakat. Produk-produk hukum yang dimaksud adalah ketentuan-ketentuan, Putusan Mahkamah Agung Nomor 58/PK/PID/2015, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang tidaklah dapat secara serta-merta mengubah ketentuan yang telah disahkan oleh negara atau menafsirkan sebuah kata yang terdapat dalam KUHAP begitu saja. Sehingga, dari banyaknya produk-produk hukum yang saling tumpang tindih tersebut, penulis tetap berpegang teguh pada peraturan yang telah ada dan disahkan oleh negara yaitu ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bahwa terkait dengan upaya hukum atas putusan Praperadilan, penulis tetap mengacu pada Pasal  83 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Kata Kunci : Diskrepansi, Praperadilan, Polemik Upaya Hukum