;

Abstrak


Pertanggungjawaban Kepala Desa dalam Membenarkan Surat Keterangan Waris Penduduk Pribumi


Oleh :
Febriyan Yoga Sanjaya - S351608018 - Fak. Hukum

Abstrak


Hasil   kajian diperoleh bahwa perbuatan kepala desa dalam mengesahkan surat ketarangan waris penduduk pribumi tidak di dasarkan kepada peraturan perundang- undangan tetapi hanya berdasarkan Surat Edaran Departemen Dalam Negeri Direktorat Jenderal Agraria  tanggal  20  Desember  1969  Nomor Dpt/12/63/12/69  tentang  Surat Keterangan  Warisan  dan Pembuktian  Kewarganegaraan  yang mana surat edaran bukan merupakan peraturan perundang-undangan sehingga timbul wewenang pemerintahan yang bersifat terikat terjadi apabila peraturan dasarnya menentukan kapan dan dalam keadaan yang bagaimana wewenang tersebut dapat digunakan atau peraturan dasarnya sedikit banyak menentukan tentang isi dari keputusan yang harus diambil yang sering menimbulkan sengketa karena kurangnya prinsip kehati-hatian oleh karena itu kepala desa dapat dimintai atas tanggungjawab hukum dalam tindakannya meliputi tanggung jawab hukum perdata terkait dengan pasal turut serta melakukan pemalsuan melanggar pasal 56
Kitab undang undang hukum pidana melanggar pasal Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun. dapat diterapkan hukuman komulatif dengan pemberhentian
jabatan kepala desa sesuai dengan pasal 28 Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa yang merupakan undang-undang jabatan kepala desa. Dalam hukum perdata kepala desa dimungkinkan turut mengganti kerugian beserta ahli waris yang ikut menjadi tergugat sesuai pasal 1365 KUHPerdata. Dalam hukum administrasi mendapat sanksi   berupa pemberhentian dari jabatannya diatur dalam pasal 28 Undang Undang No 6 Tahun 2014
Tentang Desa yaitu Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 4 dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Dalam menjalankan wewenang terikat kepala desa dalam membenarkan surat ketarangan waris penduduk peribumi harus mengetahui syarat-syarat dari di lakukannya wewenang tersebut dengan menjunjung tinggi tujuan menyejahterakan masyarakat desanya dengan memberikan pelayanan maksimal dengan prinsip kehati hatian dalam melakukan tindakan hukum dan menyantumkan tanda tangannya di dalam SKW pribumi secara baik dan penuh kehati-hatian.


Kata kunci : surat ketarangan waris, kepala desa, tanggungjawab hukum