Abstrak


Eksistensi Kartu Kredit dengan Dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik (E-MONEY) sebagai Alat Pembayaran Non Tunai yang Sah


Oleh :
Sekar Salma Salsabila - E0014371 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang urgensi dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang uang elektronik dan untuk mengetahui perkembangan kartu kredit dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang uang elektronik sebagai alat pembayaran non tunai yang sah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskiptif. Sumber data penelitian yaitu berupa bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah teknik studi kepustakaan. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Metode berpikir dalam penelitian ini adalah metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang dikeluarkannya PBI No. 20/6/PBI/2018 tentang uang elektronik adalah inovasi teknologi yang semakin berkembang mendorong banyaknya pelaku usaha yang masuk dalam industri uang elektronik sehingga diperlukan adanya penguatan aspek kelembagaan, semakin menguatnya tendensi integrasi bisnis vertikal dan horizontal secara domestik dan global; penerapan manajemen risiko, standar keamanan uang dan penguatan aspek pengawasan. Perkembangan kartu kredit setelah dikeluarkannya PBI No. 20/6/PBI/2018 tentang uang elektronik adalah terdapat 15 poin penyesuaian dalam PBI terbaru dan jumlah kartu kredit yang beredar semakin menurun karena adanya regulasi pembatasan kepemilikan kartu kredit bagi nasabah dengan pendapatan dibawah Rp 10.000.000 serta implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI) yang mengakibatkan pengawasan terhadap transaksi nasabah minimal Rp 1 M setahun oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.   

Kata Kunci : Kartu Kredit; Uang Elektronik; Eksistensi