Abstrak


Analisis Terhadap Tidak Dipertimbangkannya Alat Bukti Petunjuk atas Dasar Pencabutan Keterangan Terdakwa dalam Perkara Lalu Lintas (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 997 K/PID/2016)


Oleh :
Farhan Willy Grimaldi - E0014149 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui tentang tidak dipertimbangkannya alat bukti petunjuk atas dasar pencabutan keterangan terdakwa dalam perkara lalu lintas. Penulisan hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang memberikan preskriptif mengenai tidak dipertimbangkannya alat bukti petunjuk atas dasar pencabutan keterangan terdakwa dalam perkara lalu lintas yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan bahan hukum dengan jalan membaca peraturan perundang-undangan, dokumen resmi maupun literatur yang berhubungan dengan masalah yang diteliti penulis. Adapun teknik analisis bahan hukum dilakukan secara deduksi. Hasil yang diperoleh dari penelitian dan pembahasan ini yaitu, putusan bebas Judex Facti akibat mengabaikan alat bukti petunjuk karena Terdakwa mencabut keterangan Terdakwa dalam BAP Penyidik tanpa alasan yang relevan, tidak sesuai dengan Pasal 188 jo Pasal 191 Ayat (1) KUHAP. Dikarenakan pencabutan keterangan Terdakwa yang diterima oleh Majelis Hakim tanpa adanya alasan-alasan logis dari pihak Terdakwa merupakan kesalahan Hakim dalam acara mengadili. Maka Penuntut Umum dapat mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung. Dan pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Agung terhadap dalam menilai permohonan Kasasi ini menyatakan bahwa benar Judex Facti tidak menerapkan peraturan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya. Pertimbangan Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana telah sesuai dengan Pasal 193 Ayat (1) jo Pasal 182 Ayat (4) KUHAP. 

 
Kata Kunci: Alat Bukti, Pencabutan Keterangan Terdakwa, Pertimbangan Hakim.