Abstrak


Prosedur Pengajuan Perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan(PBB P-2) di Badan Keuangankabupaten Ngawi


Oleh :
Devi Mareta Listyaningsih - D1515027 - Fak. ISIP

ABSTRAK

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk penyelenggaan pemerintahan daerah. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membayar pajak setiap tahunnya. Untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2)  dibutuhkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk memberitahukan kepada wajib pajak besarnya tagihan pajak yang terutang. SPPT merupakan surat yang dapat di ubah karena beberapa hal seperti kesalahan identitas, mutasi, keberatan, pengurangan, maupun pembatalan. Dalam hal ini masih banyak masyarakat kota Ngawi yang belum mengetahui secara pasti bagaimana merubahan SPPT yang benar. Tujuan dari pengamatan ini adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pengajuan Perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) di Badan Keuangan Kabupaten Ngawi.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak dan digunakan wajib pajak untuk membayar pajak terutang. Setiap wajib pajak yang mempunyai tanah dan bangunan  hanya diberikan 1 lembar surat pemberitahuan pajak terutang. Dalam melakukan pengamatan penulis mengambil lokasi di Badan Keuangan Kabupaten Ngawi. Jenis pengamatan deskriptif kualitatif dengan menjawab petanyaan dari rumusan masalah dan menggunakan observasi berperan aktif. Teknik Pengumpulan Data yang dilakukan melalui wawancara, observasi, dan mengkaji dokumen dan arsip.
Dalam laporan ini penulis menjelaskan tentang bagaimana Prosedur Pengajuan Perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) dan apa saja persyaratan yang dibutuhkan dalam setiap pengajuan perubahan sesuai dengan jenis pengajuan.
Dari pengamatan penulis Prosedur Pengajuan Perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) di Badan Keuangan Kabupaten Ngawi telah berjalan dengan baik dan sudah sesuai dengan Standart Operating Prosedure (SOP) yang ada di Badan Keuangan Kabupaten Ngawi.


Kata Kunci : Prosedur, Perubahan SPPT, PBB P-2