;

Abstrak


Pengaturan Ideal Peninjauan Kembali Perkara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013


Oleh :
Agung Barok Pratama - S311308001 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini mengkaji pengaturan ideal peninjauan kembali pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XII/2013. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan SEMA dalam sistem peratiran perindang- undangan  di  Indonesia,  mengetahui  kekuatah  hukumnya serta merumuskan pengaturan ideal Peninjauan Kembali perkara pidana pasca terbitnya putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka (studi kepustakaan). Karena itu, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang mencakup bahan hukum primer, skunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan telaah kepustakaan (library research) dan pengumpulan informasi yang didapatkan  dengan  media  internet  (virtual  research).  Analisa  data menggunakan metode deduktif.

Hasil Penelitian ini menunjukan: Pertama, berdasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan dan   Surat   Keputusan   Mahkamah   Agung   Republik   Indonesia   Nomor

271/KMA/SK/X/2013 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, kedudukan SEMA bukan merupaka peraturan perundang-undangan melainkan aturan kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan Mahkamah Agung ke seluruh jajaran peradilan; Kedua, SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kekuatan mengikat  SEMA  hanyalah  bentuk  ketaatan  subjek  hukum  yang  menjadi sasaran dari SEMA tersebut, yakni lingkungan peradilan yang berada di bawah MA; Ketiga, Pengaturan Ideal PK perkara pidana adalah MA harus menarik kembali SEMA Nomor 7 Tahun 2014 dan pengaturan PK harus disesuaikan dengan   putusan   MK   Nomor   34/PUU-XI/2013,   dengan   formulasi:   (1) Peninjauan Kembali atas peninjauan kembali dapat dilakukan dengan syarat limitasi sebagaimana tercantum pada Pasal 263 ayat 2 KUHAP; (2) Peninjauan

Kembali atas putusan peninjauan kembali tidak dapat menangguhkan ataupun menghentikan eksekusi; (3) menunjukan novum yang berbeda dengan novum yang dijadikan dasar pengajuan PK sebelumnya