;

Abstrak


Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) dalam Sengketa Perbankan Syariah (Analisis Putusan 404/Pdt.G/2013/Pn.Jkt.Pst)


Oleh :
Sulis Afriyani - S351408043 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK

Penelitian ini untuk mengetahui Kedudukan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri terhadap Eksekusi dan Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah dan dasar Pertimbangan Hukum Hakim mengenai Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah Menurut Undang-Undang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa.

Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif dengan mengunakan pendekatan normatif-terapan. Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah menggunakan teknik analisis data dengan logika deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari yang bersifat umum menjadi kasus yang bersifat individual.

Dari penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa eksekusi dan pembatalan putusan arbitrase syariah menjadi kewenangan pengadilan agama dan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang–Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama sesuai dengan asas lex posteriori derogat legi priori dan lex  specialis derogat legi generali dan Pasal 49 huruf i Undang-Undang No. 3 tahun 2006 yang didukung dengan adanya relevansi dengan Basyarnas berupa prinsip syariah yang digunakan dalam menyelesaikan perkara, subjeknya adalah orang-orang Islam, orang atau Badan Hukum yang menundukkan diri terhadap hukum Islam, serta objek perkaranya berupa perkara sengketa ekonomi syariah, maka lembaga yang sesuai dan linier dengan ideologi, filosofi serta persamaan subjek dan objek hukumnya adalah pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.

Kedua, Hakim berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Agama telah melampaui kompetensinya karena pasal 71 Undang – Undang No. 30 Tahun 1999 : Permohonan pembatalan arbitrase harus diajukan kepada Panitera Pengadilan Negeri, sedangkan kewenangan Pengadilan Agama menurut pasal 49 Undang – Undang No. 3 Tahun 2006 adalah kewenangan tentang Sengketa Perbankan Syariah yang merupakan pertimbangan hakim

Kata kunci : Arbitrase, Putusan Arbitrase, Arbitrase Syariah